Hukum  

Oknum Jaksa Kejati Jabar Dilaporkan ke Polisi, Pengusaha Klaim Rugi Rp286 Juta Gegara Janji Proyek

SakaNews.id, BANDUNG — Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berinisial IYZ dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus menawarkan pekerjaan atau proyek.

Dalam laporan tersebut, pengusaha yang menjadi pelapor mengaku telah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah. Namun, pekerjaan yang disebut dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diberikan juga belum dikembalikan.

Kuasa hukum pelapor, Iqbal Daut Hutapea, menyebut laporan tersebut telah tercatat di Polrestabes Bandung dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG.

Menurut Iqbal, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pertemuan pada 16 Juni 2025 di kawasan Batu Indah Raya, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

IYZ disebut menawarkan sejumlah pekerjaan kepada kliennya. Dalam prosesnya, pelapor diduga diminta menyerahkan uang terlebih dahulu dengan alasan berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang ditawarkan.

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.

“Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp286.491.458,” ujar Iqbal, sebagaimana dikutip dari keterangan yang dimuat MediaPatriot.

Kuasa hukum pelapor juga menyebut uang tersebut belum dikembalikan meski telah berulang kali dimintakan kepastian. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut hanya diikuti sejumlah janji.

Disebut Berlarut Lebih dari Dua Tahun

Iqbal mengatakan, persoalan tersebut menjadi semakin panjang karena uang yang diklaim telah diserahkan kepada IYZ belum juga dikembalikan.

Ia menyebut kliennya telah berulang kali meminta kepastian mengenai pengembalian dana. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, IYZ disebut pernah menyampaikan bahwa pimpinan Kejati Jabar telah memberikan peringatan agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga laporan dibuat, pengembalian uang belum terealisasi.

“Janji-janji tersebut tidak pernah ditepati,” kata Iqbal.

Ia menilai laporan tersebut penting untuk ditindaklanjuti karena pihak yang dilaporkan disebut merupakan aparat penegak hukum.

Polisi Diharapkan Telusuri Transaksi dan Janji Proyek

Pihak pelapor berharap penyidik Polrestabes Bandung dapat mengusut secara menyeluruh rangkaian transaksi, komunikasi, serta dugaan janji pekerjaan yang menjadi dasar pemberian uang tersebut.

Penyelidikan juga diharapkan dapat menjawab proyek apa yang ditawarkan, dalam kapasitas apa IYZ menawarkan pekerjaan tersebut, serta untuk kepentingan apa uang yang diserahkan oleh pelapor digunakan.

Perkara tersebut kini berada dalam proses hukum. IYZ masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah.

Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, Kejati Jabar sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

Perkembangan laporan di Polrestabes Bandung kini menjadi perhatian, terutama untuk melihat bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan transaksi ratusan juta rupiah yang disebut berkaitan dengan janji memperoleh proyek tersebut. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *