Berita  

BEM KM Unand Pertanyakan Pengembalian Dana Ormawa 2022, Barang Bukti Rp245 Juta Disebut Belum Disalurkan

SakaNews.id, PADANG — Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) mempertanyakan kejelasan pengembalian dana kemahasiswaan tahun 2022 yang sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi.

Pertanyaan tersebut disampaikan BEM KM Unand melalui unggahan media sosial yang menyoroti proses pengembalian dana kepada organisasi kemahasiswaan (Ormawa) Unand.

Dalam unggahannya, BEM KM Unand menyebut sudah sekitar empat tahun berlalu sejak kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand tahun 2022 mencuat.

BEM KM Unand juga menilai sejumlah proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian mahasiswa adalah kepastian pengembalian hak Ormawa yang dananya terdampak kasus tersebut.

“Ketika proses sudah dijalankan, berkas sudah dilengkapi, dan berbagai forum koordinasi telah dilakukan, seharusnya yang tersisa adalah penyelesaian, bukan kembali menunggu,” tulis BEM KM Unand dalam unggahannya.

Barang Bukti Rp245 Juta Disebut Sudah Diserahkan ke Unand

BEM KM Unand turut menampilkan dokumen Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Padang tertanggal 18 Juni 2025.

Dalam dokumen tersebut tercantum barang bukti berupa uang dengan nilai sekitar Rp245 juta yang diserahkan kepada pihak Universitas Andalas.

BEM KM Unand menyebut barang bukti tersebut diserahkan kepada Unand sebagai pengganti dana Ormawa tahun 2022 yang sebelumnya dijanjikan untuk dikembalikan.

Namun, menurut BEM KM Unand, hingga unggahan tersebut dibuat, dana tersebut belum juga disalurkan kembali kepada Ormawa yang berhak.

“Barang bukti senilai sekitar Rp245 juta telah diserahkan kepada UNAND pada 18 Juni 2025 sebagai pengganti Dana Ormawa 2022 yang dijanjikan. Namun, hingga kini, dana tersebut belum juga dicairkan kepada Ormawa yang berhak,” tulis BEM KM Unand dalam materi unggahannya.

Kasus Berawal dari Dugaan Penyelewengan Dana

Dalam unggahan tersebut, BEM KM Unand juga mengutip pemberitaan sejumlah media terkait kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand.

Salah satunya pemberitaan mengenai penetapan seorang bendahara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan Universitas Andalas.

Pemberitaan yang ditampilkan BEM KM Unand menyebut nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp566 juta.

Kasus tersebut kemudian berproses secara hukum hingga Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kemahasiswaan.

BEM KM Unand kini menempatkan persoalan pengembalian dana sebagai titik perhatian baru. Mereka mempertanyakan kapan dana yang disebut telah berada di pihak universitas tersebut benar-benar dikembalikan kepada Ormawa yang memiliki hak.

Pertanyaan itu sekaligus menjadi tuntutan agar proses yang telah berjalan tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi berujung pada penyelesaian hak mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan.

Hingga informasi dalam unggahan tersebut disampaikan, BEM KM Unand belum menjelaskan secara rinci kapan dana sekitar Rp245 juta tersebut akan dicairkan kepada Ormawa penerima.

BEM KM Unand juga mendorong adanya kejelasan mengenai mekanisme serta waktu pengembalian dana tersebut agar mahasiswa mendapatkan kepastian atas hak mereka. (Abdi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *