SakaNews.id, Padang – Pesta olahraga terbesar di Sumatera Barat yang telah dinantikan selama delapan tahun kini justru dibayangi persoalan serius. Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumbar 2026 dijadwalkan tetap berlangsung pada 2–14 Oktober mendatang. Namun, di balik kepastian jadwal tersebut, persoalan legalitas anggaran masih menjadi tanda tanya besar.
Sejumlah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten dan kota sebelumnya telah menyuarakan keberatan. Bukan karena atlet tidak siap bertanding, melainkan karena anggaran untuk membiayai kontingen masih bergantung pada APBD Perubahan 2026 yang belum tuntas proses pengesahan maupun evaluasinya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana Porprov dapat dilaksanakan apabila sumber pembiayaan sejumlah daerah belum memiliki kepastian hukum untuk dicairkan?
Lebih jauh, siapa yang harus bertanggung jawab apabila penyelenggaraan tetap dipaksakan, sementara penggunaan anggaran belum memenuhi ketentuan administrasi keuangan daerah?
JADWAL SUDAH DIKUNCI, ANGGARAN BELUM SEPENUHNYA SIAP
Ketua KONI Sumbar Hamdanus sebelumnya memastikan Porprov XVI tetap berlangsung pada 2–14 Oktober 2026.
Ajang tersebut menggunakan konsep tuan rumah bersama yang melibatkan 12 kabupaten dan kota, dengan mempertandingkan 53 cabang olahraga.
Keputusan jadwal telah diperkuat melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 426-121-2026 tertanggal 23 Februari 2026. Pembukaan dijadwalkan di Lapangan Merdeka Kota Solok pada 2 Oktober, sedangkan penutupan berlangsung di Main Stadium Sikabu, Kabupaten Padang Pariaman, pada 14 Oktober 2026.
Namun, persoalan muncul ketika sebagian besar daerah masih mengandalkan dana hibah melalui APBD Perubahan untuk membiayai keikutsertaan atlet.
Berdasarkan keterangan Forum Komunikasi KONI kabupaten/kota kepada Komisi V DPRD Sumbar, pencairan dana hibah di sejumlah daerah diproyeksikan baru dapat dilakukan menjelang akhir September.
Artinya, terdapat jarak waktu yang sangat sempit antara kepastian anggaran, proses pencairan, persiapan kontingen, dan dimulainya pertandingan.
Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara.
SEMBILAN KONI DATANG KE DPRD, MINTA PORPROV DIUNDUR
Pada 18 September 2026, sembilan pengurus KONI kabupaten/kota mendatangi DPRD Sumbar untuk menyampaikan aspirasi terkait penyesuaian jadwal Porprov.
Mereka mengusulkan agar pelaksanaan digeser menjadi 10–22 November 2026.
Sembilan KONI yang menyuarakan aspirasi tersebut adalah:
1. KONI Kabupaten Padang Pariaman.
2. KONI Kota Payakumbuh.
3. KONI Kabupaten Pesisir Selatan.
4. KONI Kabupaten Tanah Datar.
5. KONI Kabupaten Pasaman Barat.
6. KONI Kabupaten Lima Puluh Kota.
7. KONI Kabupaten Pasaman.
8. KONI Kota Sawahlunto.
9. KONI Kabupaten Solok Selatan.
Dalam audiensi tersebut, para pengurus menyampaikan kekhawatiran terhadap penggunaan dana yang belum dapat dicairkan secara sah.
Ketua KONI Padang Pariaman, Asmadi, menjelaskan bahwa kesiapan atlet bukan persoalan utama. Kendala justru terletak pada anggaran yang masih menunggu proses evaluasi pemerintah provinsi.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Payakumbuh, Chairul Mufti, mengingatkan agar pelaksanaan Porprov tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bahkan, Sekretaris KONI Pesisir Selatan, Kristian Rinaldo, secara tegas menyatakan daerahnya tidak akan ikut apabila Porprov tetap berlangsung pada 2–14 Oktober 2026.
KONI Tanah Datar melalui ketuanya, Novitra Kemala, juga menyampaikan bahwa anggaran perubahan belum dapat dicairkan.
Sementara Ketua KONI Solok Selatan, Rengga Husada, sebelumnya meminta agar pelaksanaan ditunda hingga November atau Desember demi memberikan kepastian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Porprov bukan hanya mengenai keinginan mengikuti pertandingan, tetapi juga bagaimana memastikan setiap rupiah uang daerah digunakan sesuai aturan.
PENDAFTARAN SUDAH LENGKAP, APAKAH ANGGARAN SUDAH AMAN?
Perkembangan terbaru menunjukkan dinamika yang berbeda.
Pada 28 September 2026, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menyatakan seluruh 19 kabupaten/kota telah mendaftarkan kontingen setelah batas waktu pendaftaran diperpanjang beberapa kali.
Namun, pendaftaran tersebut masih memasuki tahapan verifikasi keabsahan data oleh tim KONI Provinsi.
Di sisi lain, laporan penutupan pendaftaran sebelumnya menyebut Kota Sawahlunto tidak mendaftarkan kontingen hingga batas waktu 27 September 2026.
Perbedaan informasi tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan data resmi dari panitia.
Yang tidak kalah penting, pendaftaran kontingen tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh daerah telah memiliki anggaran yang sah, tersedia, dan siap dicairkan.
Inilah persoalan yang harus dijawab pemerintah daerah dan penyelenggara sebelum pertandingan dimulai.
APBD PERUBAHAN BELUM DISAHKAN, BOLEHKAH UANG DICairkan?
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, APBD bukan sekadar dokumen administratif.
APBD merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran keuangan.
Perubahan APBD harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD, persetujuan, evaluasi sesuai kewenangan, serta penetapan menjadi peraturan daerah.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Konsekuensinya, apabila suatu kegiatan hanya memiliki rencana alokasi dalam rancangan APBD Perubahan yang belum ditetapkan, rencana tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk melakukan pencairan dana.
Dalam konteks Porprov, persoalan akan semakin serius apabila pembiayaan kontingen dilakukan melalui hibah pemerintah daerah kepada KONI.
Pemberian hibah harus memiliki dasar penganggaran dan memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk dokumen perjanjian hibah serta persyaratan penyaluran dan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah anggaran telah disiapkan, melainkan apakah anggaran tersebut sudah memiliki dasar hukum yang cukup untuk direalisasikan.
APA KONSEKUENSI HUKUM JIKA PORPROV TETAP DIPAKSAKAN?
Apabila Porprov tetap dilaksanakan pada awal Oktober, sementara sebagian pembiayaan masih bergantung pada APBD Perubahan yang belum ditetapkan, terdapat sejumlah risiko hukum dan administratif yang perlu diperhatikan.
Berikut beberapa kemungkinan konsekuensinya.
1. Risiko temuan pemeriksaan BPK
Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila ditemukan pengeluaran tanpa dasar anggaran yang sah, ketidaksesuaian peruntukan, atau bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai, hal tersebut dapat menjadi temuan pemeriksaan.
Bentuk tindak lanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan sifat permasalahannya.
2. Pengembalian kerugian keuangan daerah
Apabila ditemukan kelebihan pembayaran, pengeluaran yang tidak semestinya, atau kerugian keuangan daerah yang dapat dibuktikan, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan menyelesaikan pengembalian sesuai mekanisme hukum.
Namun, tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan kerugian negara atau tindak pidana.
3. Sanksi administratif kepada pejabat terkait
Pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, maupun pihak terkait lainnya dapat menghadapi pemeriksaan dan tindakan administratif apabila terbukti melanggar kewenangan atau prosedur.
Sanksi ditentukan berdasarkan bentuk pelanggaran, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
4. Potensi persoalan hukum pidana
Risiko pidana dapat muncul apabila terdapat bukti unsur tindak pidana, misalnya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan Porprov di tengah keterlambatan APBD Perubahan tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Penilaian hukum harus didasarkan pada tindakan konkret, sumber dana, dokumen anggaran, aliran uang, pihak yang mengambil keputusan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Karena itu, kekhawatiran KONI daerah mengenai potensi berurusan dengan aparat penegak hukum merupakan persoalan yang patut dijawab melalui kepastian regulasi, bukan dianggap sebagai tuduhan bahwa telah terjadi korupsi.
5. Risiko pertanggungjawaban hibah
Apabila dana hibah telah disalurkan, penerima wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana di luar peruntukan, tidak didukung bukti sah, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat menimbulkan kewajiban pengembalian dan konsekuensi hukum sesuai tingkat pelanggarannya.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembiayaan atlet, pelatih, ofisial, transportasi, konsumsi, perlengkapan, dan kebutuhan pertandingan memiliki dasar anggaran yang jelas.
PEMERINTAH DAN KONI SUMBAR PERLU MENJAWAB EMPAT PERTANYAAN
Di tengah polemik tersebut, ada empat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, KONI Sumbar, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, apakah seluruh daerah telah memiliki dasar penganggaran yang sah untuk membiayai keikutsertaan kontingen?
Kedua, apakah dana hibah yang bersumber dari APBD Perubahan telah melalui seluruh tahapan penetapan dan evaluasi sesuai ketentuan?
Ketiga, apabila terdapat daerah yang belum dapat mencairkan anggaran, siapa yang akan menanggung kebutuhan operasional atlet tanpa melanggar ketentuan keuangan daerah?
Keempat, apakah penyelenggara telah memiliki skenario apabila sejumlah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembiayaan hingga pertandingan dimulai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memastikan seremoni pembukaan berjalan meriah.
Sebab, keberhasilan Porprov tidak hanya diukur dari jumlah atlet yang bertanding atau banyaknya medali yang diperebutkan, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara terhadap tata kelola anggaran.
ATLET JANGAN JADI KORBAN TARIK-MENARIK KEBIJAKAN
Di tengah persoalan anggaran, terdapat satu kelompok yang tidak boleh dilupakan: para atlet.
Mereka telah menjalani latihan, pemusatan latihan, serta pengorbanan waktu dan tenaga demi membela daerah masing-masing.
Mereka tidak seharusnya menjadi korban akibat ketidakpastian administrasi maupun perbedaan pandangan antarpemangku kepentingan.
Karena itu, pemerintah daerah dan penyelenggara perlu memastikan bahwa setiap keputusan mempertimbangkan kepentingan atlet sekaligus kepatuhan terhadap hukum.
Jika anggaran belum memungkinkan untuk direalisasikan secara sah, penyesuaian jadwal dapat menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan anggaran telah terpenuhi, pelaksanaan dapat berjalan dengan dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PORPROV BUKAN HANYA SOAL TANGGAL, TETAPI JUGA TANGGUNG JAWAB
Porprov XVI Sumbar merupakan momentum penting setelah delapan tahun tidak terselenggara.
Namun, semangat menghidupkan olahraga daerah tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan uang rakyat.
Jadwal dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur. Tetapi pengeluaran anggaran tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Di sinilah tanggung jawab pemerintah, DPRD, KONI, dan panitia diuji.
Jangan sampai panggung olahraga berhasil dibangun, tetapi persoalan pertanggungjawaban anggaran justru muncul setelah pertandingan selesai.
Sebab, medali dapat menjadi kebanggaan daerah. Namun, kepatuhan hukum dan akuntabilitas uang rakyat merupakan tanggung jawab yang tidak boleh ditawar.
Porprov boleh dikejar, prestasi boleh dibanggakan, tetapi jangan sampai uang rakyat dipertaruhkan hanya demi mengejar tanggal pelaksanaan. (Abdi)












